PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 34
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dikompilasi oleh UPD dan disampaikan kepada Kepala Daerah.
(2) Waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselaraskan dengan jadwal penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
