PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 6
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 mulai berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan
tahun 2023/2024.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun
2023/2024 ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
