PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2023 Buntut PMK
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
