PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 18
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain.
