PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 16
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
