PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna layanan.
