PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- durasi/jangka waktu pemakaian;
- pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
- harga pasar setempat.
