PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 5
(1) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan institusi perguruan tinggi negeri.
(2) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penggunaannya diprioritaskan untuk pengembangan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana badan layanan umum perguruan tinggi negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
