PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 18
(1) Tarif layanan atas barang dan/atau jasa di bidang
pendidikan, penelitian, dan pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain.
(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
