PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HEWAN KHUSUS
Pasal 6
(1) PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus
tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal:
- objek yang diserahkan bukan merupakan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- PPN terutang di luar periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak dan/atau laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau
- dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak mencantumkan
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda
serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
