Pasal 5
(1) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi
atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.
(2) Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN
ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.
(3) Dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian
rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum tanggal 1 Juli 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.
