PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 8
BAB 4 — DIREKTORAT KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO,
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum terdiri atas:
- Divisi Keuangan;
- Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia;
- Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko; dan
- Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi.
