PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 27
BAB 9 — SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh
seorang kepala.
