Pasal 22
BAB 7 — DIREKTORAT PENYALURAN DANA SEKTOR HILIR
(1) Divisi Penyaluran Dana Riset mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan layanan, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana riset.
(2) Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Sumber
Daya Manusia Perkebunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, rekrutmen penyelenggara dan penerima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana pengembangan sumber daya manusia perkebunan.
(3) Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Bahan
Bakar Nabati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana biodiesel, serta penunjukan surveyor.
(4) Divisi Penyaluran Dana Program Pangan dan
Hilirisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana program pemenuhan kebutuhan pangan dan hilirisasi industri perkebunan.
