PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pengelola Dana merupakan unit
organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Badan Pengelola Dana berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Badan Pengelola Dana dipimpin oleh Direktur
Utama.
