PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 15
BAB 6 — DIREKTORAT PENYALURAN DANA SEKTOR HULU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa sawit;
- perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kakao; dan
- perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa.
