PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 12
BAB 5 — DIREKTORAT PERENCANAAN, PENGHIMPUNAN,
Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana terdiri atas:
- Divisi Perencanaan dan Pengembangan Program dan Layanan;
- Divisi Penghimpunan Dana; dan
- Divisi Pengembangan Dana.
