Pasal 21
BAB 7 — REMUNERASI ATAS PENYIMPANAN DANA REBOISASI PADA
Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan pengelolaan risiko melalui Pemilihan BUMPDR, Penetapan limit BUMPDR, dan Evaluasi Berkala Atas Kemitraan Dengan BUMPDR.
BABX
Pasa122
Perjanjian kemitraan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Bank Umum yang ditetapkan sebagai Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi yang diterbitkan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi kemitraan BUMPDR.
BABXl
Pasal23
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 43/PB/2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Bank Penyimpan Dana Reboisasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 14/PB/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal24
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019
~MARW~~RYONOh
- 11 - LAMPlRAN I PERATURAN vIRI~KT'JRJ8NDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER~ {PB/2019 TE:-lT!:\G PENY1MPANAN D.-:"iA REB01SASr PADA BA0;K TjMUM
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :(1) ........................................................................................ . Jabatan :(2) ........................................................................................ . Bank :(3) ....................................................................................... . Alamat Bank :(4) ........................................................................................ . Bertindak untuk/atas :(5) ....................................................................................... . nama
Sesuai dengan pengumuman pembukaan kemitraan penyimpanan Dana Reboisasi kepada Bank Umum oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara tanggal (6) ....... nomor
(7) ........ dengan ini kami mengajukan permohonan untuk menjadi Bank Umum Mitra
Penyimpanan Dana Reboisasi.
Apabila permohonan kami diterima, kami menyatakan bahwa kami:
- sanggup melaksanakan pencairan deposito dan pemindahbukuan sekaligus atau secara bertahap ke rekening yang ditunjuk apabila berakhir masa penyimpanan atau diperlukan sewaktu-waktu;
- sanggup mengelola seluruh saldo rekening yang disimpan (termasuk apabila terdapat tambahan dana pada tahun berjalan);
- sanggup melaksanakan ketentuan-ketemuan yang diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
Demikian Surat Permohoan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
.. .. (8) .......... ; (9) .......... 20=
............... (10) ...................... . .............. (11) ..................... ..
(1) Diisi Nama Pemohon
(2) Diisi Jabatan Pemohon
(3) Diisi Nama Bank Pemohon
(4) Diisi Alamat Kantor Pusat Bank Pemohon
(5) Diisi Nama Bank Yang Diwakili Pemohon
(6) Diisi Tanggal Pengumumaan Pembukaan Kemitraan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(7) Diisi Nomor Pengumumaan Pembukaan Kemitraan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(8) Diisi Lokasi Pemohon
(9) Diisi Tanggal, Bulan, Tahun Surat Permohonan
(10) Diisi Nama Pemohon
( 11) Diisi Jabatan Pemohon
LAII,1 P!RAi~ II
NOMOR PER- 6 jPB/2019 TENTANG PE!'<"YIMPAJ'l"AN
Memilih Bank Umum untuk dijadikan mitra pemerintah dalam rangka penyimpanan Dana Reboisasi secara transparan, pruden dan akuntabel.
- Direktur Pengelolaan Kas Negara menerima dokumen permohonan kemitraan dari Bank Umum.
- Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian kelengkapan dokumen pennohonan kemitraan menggunakan formulir penilaian cajon BUMPDR.
- Pemeriksaan dokumen dinyatakan tidak lengkap apabila :
- satu/lebih dokumen yang dipersyaratkan tidak ada/tidak dilampirkan;
- tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- tidak terdapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang;
- tidak bermeterai cukup untuk dokumen yang mempersyaratkannya;
- dokumen yang disampaikan tidak sesuai dengan format yang ditentukan.
III. Meterai yang dibubuhkan adalah meterai dengan nominal Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
FORMULlR PENELITIAN CALON BUMPDR
Nama Bank : (1) ............ . Alamat Kantor Pusat : (2) ............... . Dokumen No. Dokumen Ada/tidak I ada
- Surat Permohonan menjadi BUMPDR (bermeterai cukup) Namm
(3) ................. tanggaJ (4)............... .......................................
- Copy surat keterangan kesehatan bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing bankCatatan: Copy dokumen dl atas telah dlsahkan aleh peJabat yang berwenang padaJ masing-masing bank.
Profil Bank: Tingkat Kesehatan Bank: (5) .......... .
Penilaian: HasH dari penelitian terhadap profil bank (6) ............... .
KesimpuJan:
Disimpulkan bahwa bank (7) ....... layak /tidak layak untuk menjadi Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi (BUMPDR) .
........... (9) .................... .
......... .. ( 1 0) .................. . ........... (1 1) .................. .
(1 ) Diisi Nama Bank
(2) Diisi Alamat Kantor Pusat Bank
(3) Diisi Nomor Surat Permohonan Bank
(4) Diisi Tanggal Surat Permohonan Bank
(5) Diisi Tingkat Kesehatan Bank (komposit)
(6) Diisi Uraian Hasil Penelitian
(7) Diisi Nama Bank
(8) Diisi Lokasi Pernyataan
(9) Diisi Tanggal, Bulan, Tahun Pernyataan
( 10) Diisi Nama (11 ) Diisi Jabatan
Penilaian Kemitraan dilakukan dengan menilai peringkat komposit bank umum berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Bank sebagai berikut: Peringkat Komposit Penilaian Peringkat Komposit 1 Layak sebagai Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi Peringkat Komposit 2 Layak sebagai Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi Peringkat Komposit 3 Layak sebagai Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi Peringkat Komposit 4 Tidak Layak sebagai Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi
V. PENETAPANjPENOLAKAN BANK UMUM SEBAGAI BUMPDR
- Berdasarkan rekomendasi hasil penelitian kelengkapan dokumen oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan BUMPDR.
- Penetapan BUMPDR dapat berisi penetapan untuk satu atau lebih dari satu BUMPDR.
- Dalam hal pengajuan permohonan kemitraan dari bank umum ditolak, maka Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat penolakan kepada bank dimaksud.
REBOISASI
Direktur Pengelolaan Kas Negara menginforrnasikan kepada BUMPDR untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kemitraan Penyimpanan Dana Reboisasi.
Perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam hal ini oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Direktur Utama atau pejabat yang berwenang BUMPDR sebagai wakil dari bank umum.
Direktur PengeIolaan Kas N egara melakukan evaluasi berkala atas kemitraan dengan BUMPDR paling kurang sekali dalam 12 bulan.
HasiI evaluasi berkala dimaksud digunakan sebagai dasar rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk diteruskan atau dihentikannya perjanjian kemitraan sebagai BUMPDR.
Evaluasi terhadap BUMPDR dapat diIaksanakan sewaktu-waktu diperlukan.
Keputusan penetapan BUMPDR dalam rangka penyimpanan Dana Reboisasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
/~~+ ~ MARWAN/;;f;"ARJOWIRYON0j,
LA11PlRAN :11 PERATURAN DlREKTUR JEN;JERAL PERB8Nl)AHARAAN NOMOR PER- 6 fPB12019 TENTANO PE[,'YIMPANAN
- TUJUAN Agar penyimpanan dana reboisasi pada BUMPDR dilaksanakan sesuai dengan limit dana yang tersedia dalam rangka mitigasi risiko penyimpanan dana reboisasi.
Penentuan limit BUMPDR:
- Limit untuk masing-masing BUMPDR ditetapkan berdasarkan:
- Perhitungan nilai rata-rata kas dan setara kas 4 (empatl periode Laporan Keuangan Triwulanan terakhir.
- risiko counterparty berdasarkan tingkat komposit yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang untuk periode hasil penilaian dad 2 (dual lembaga rating untuk pedode terakhir, opini auditor terhadap laporan keuangan tahunan periode terakhir, dan tingkat probability of default.
- Kemampuan Iikuiditas untuk membiayai kewajiban jangka pendek, dalam hal ini menggunakan cash to deposit ratio, yaitu rasio kas dan setara kas terhadap dana pihak ketiga (DPK).
- Kas dan Setara Kas yang diperhitungkan adalah:
- Kas adalah aset Ian car berupa mata uang Rupiah maupun Valuta Asing yang dapat digunakan secara segera yang atas saldo cash on hand yang dimiliki BUMPDR.
- Setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas daiamjumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan, terdiri dari Giro pada Bank Indonesia, Giro pad a bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, dan Sertifikat Bank Indonesia.
Ill. PERHITUNGAN LIMIT Perhitungan limit BUMPDR dilaksanakan sebagai berikut:
- Penilaian fisiko counterparty (variabe! "X") dilakukan dengan memberikan nilai rentang antara 0 s.d 100 terhadap peringkat komposit, peringkat rating daTi minimal 2 (dua) lembaga rating, opini auditor atas laporan keuangan tahunan, dan probability of default, dengan formula sebagai
Keterangan: TK : nilai Tingkat Komposit : nilai Peringkat Rating OA : nilai Opini Auditor PoD : nilai Probability of Default
- Limit untuk BUMPDR ditetapkan berdasarkan hasil dad perkalian antara hasil penilaian risiko counterparty (X), cash to deposit ratio dan nilai rata-rata dari kas dan setara kas 4 (empat) periode Laporan Keuangan Triwulanan terakhir, dengan formula sebagai berikut:
Keterangan: Lim = Limit X = Hasil penilaian risiko counterparty (dalam persentase) CDR = Cash to Deposit Ratio KSK = Kas dan Setara Kas (nilai rata-rata 4 (empat) periode terakhir)
Hasil perhitungan limit kemudian dibulatkan ke bawah dalam puluhan miliar.
- Apabila hasil perhitungan limit terse but pada huruf b. lebih besar dari total nilai Dana Reboisasi, maka nilai limit bagi BUMPDR terse but adalah sebesar nilai Dana Reboisasi.
- Limit BUMPDR dievaluasi paling sedikit sekali setiap 12 (dua belas) bulan.
- Dalarn hal terdapat informasi yang mengindikasikan peningkatan risiko dalarn penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR, maka evaluasi limit penyimpanan pada bank umum terse but dapat dipercepat atau dilakukan setiap saat bila diperlukan.
- Hasil dari evaluasi limit ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara.
,ii - / MARWANT HARJOWIRYONO;(
LAM?IRA;; lV PERATVRAN DJRI,KTtJRJENOERAL PERBEi'<DAHARAAN NO?Yl0R PER~ jP'e/20 19 "rErrrANO P!;:'"YI>AP,'I.NAN DANA PADA BANK UMliM
TENTANG
Menimbang a. bahwa dalam rangka pengelolaan risiko penyimpanan Dana Reboisasi pad a bank umum, dipandang perlu untuk menghitung Batas Maksimal (limit) Penyimpanan Dana Reboisasi pada Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi (BUMPDR);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ten tang Penetapan Batas MaksimaI (Limit) Penyimpanan Dana Reboisasi Pada Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi;
Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2002 tp"t" Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4776);
- Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 04/PMK.02/2012 dan Nomor PB.I/Menhut-li/2011 tentang Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan; 3, Peraturan Direktur JenderaI Perbendaharaan Nomor """""" .. tentang Penyimpanan Dana Reboisasi Pada Bank Umum; Memperhatikan: HasH penelitian terhadap Japoran keuangan BUMPDR oleh Direktur PengeIolaan Kas Negara;
:
Menetapkan KEPUTUSAN D1REKTUR PENGELOLAAN KAS NEGARA TENTANG
REBOISASI.
20
PERTAMA Dalam rangka penyimpanan Dana Reboisasi pad a bank umum, dengan ini ditetapkan Batas Maksimal (limit) Penyimpanan Dana Reboisasi Pada BUMPDR sebagai berikut:
No. Nama Bank Limit
1 . .......................... (2) ............................... (3) 2 ................ .............. .. ............................... .. 3 Dst ...
KEDUA Direktur Pengeiolaan Kas Negara dalam melakukan penyimpanan Dana Reboisasi, wajib memperhatikan batas maksimal penyimpanan dana (limit) masing-masing bank sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
KEEMPAT Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur ,]enderal Perbendaharaan.
Ditetapkan dl ................ (4) pada tanggal ................ (5)
.......................... (6) ............ .
TENTANG PENETAPAN BATAS MAKSIMAL (LIMn) PENYIMPANAN DANA REBOISASI
(1 ) Diisi Nomor Keputusan
(2) Diisi Nama Bank
(3) Diisi Jumlah Nominal Limit
(4) Diisi Lokasi Penetapan
(5) Diisi Tanggal, Bulan, Tahun Penetapan
(6) Diisi Nama Pejabat
'1I2/1t,t/~_ l'MARWANTp"iARJOWIRYONO f,
- 22 - LAMPlRAN V
NOMOR PER· b / PB/2019 TEN TANG PENYIJ,tPANAN
Nomor
