TATA CARA PENGGABUNGAN BEBERAPA KEGIATAN, OUTPUT, DAN LOI<ASI
Pasal 5
SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterbilkan menggunakan Aplikasi SAS versi terakhir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BABlV
Pasal6
(1) Dalam hal PPSPM telah menerapkan tanda tangan secara
elektronik. SPM diterbitkan dalam bentuk dokllmen elektronik SPM.
(2) SPM yang diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik
SPM dilandatangani secara elektronik oleh PPSPM dcngan melakukan injeksi sertifikat elektronik pada dokllmen elektronik SPM.
(3) Dokumen elektronik SPM sebagaimana dimakslld pada ayal
(1) dihasilkan dari Aplikasi SAS yang terdiri dari:
a Arsip Dala Komputer (ADK) SPM;
- Dokumen SPM; dan
- Lampiran dokumen SPM.
(4) Dalam hal terdapat lampiran dokumen SPM tidak dihasilkan
dari Aplikasi SAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
_ a. bahwa dalam rangka simplifikasi penerbitan Surat Perintah Membayar dan efisiensi pembayaran tagihan, perlu dilakukan penggabungan beberapa kegiatan, output, dan lokasi dalam 1 (satu) surat perintah membayar;
- bahwa penggabungan beberapa kegiatan, output, dan lokasi dalam 1 (satu) Surat Perintah Membayar terse but telah difasilitasi melalui sistem aplikasi dan perlu disampaikan kepada kuasa pengguna anggaran pada satuan kerja untuk menjadi pedoman dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2017 ten tang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1702);
