Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING MIGAS
(1) Wajib Bayar untuk penerimaan negara berupa PNBP meliputi orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Wajib Setor untuk penerimaan negara berupa PNBP meliputi orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban menerima dan menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
(3) Wajib Setor untuk penerimaan negara berupa Penerimaan Non Anggaran meliputi:
a. Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah untuk setoran penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga; b. Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga pada Pemerintah Pusat untuk setoran penerimaan Pengembalian Belanja dan setoran penerimaan Pengembalian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan; c. Satuan Kerja penerimaan hibah untuk setoran sisa hibah langsung dalam bentuk uang.
(4) Penggunaan mata anggaran dalam pembayaran/penyetoran penerimaan Negara oleh Wajib Bayar/Wajib Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kesatu
Gambaran Umum
Pasal 10
Billing migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk memfasilitasi pembayaran PNBP sebagai berikut:
