PMK
PER Nomor 6 Tahun 2016
Pasal 38
BAB 12 — KELEBIHAN PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan sinkronisasi atas koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran secara berkala.
