PMK
PER Nomor 6 Tahun 2016
Pasal 27
BAB 9 — PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
(1) Dalam hal transaksi pembayaran/penyetoran penerimaan Negara dilakukan melalui sarana layanan penerimaan Negara dalam bentuk loket/teller (over the counter) pada Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menginput kode billing yang diberikan Wajib Bayar/Wajib Setor ke dalam sistem aplikasi pembayaran/penyetoran untuk memperoleh informasi detail pembayaran/penyetoran;
