PMK
PER Nomor 6 Tahun 2016
Pasal 25
BAB 9 — PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
Pembayaran/penyetoran penerimaan Negara ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dapat dilakukan pada:
a. loket/teller (over the counter); dan b. sistem elektronik lainnya, antara lain anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, dan electronic data capture (EDC)/mini ATM.
