PMK
PER Nomor 6 Tahun 2016
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penerimaan Negara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi seluruh PNBP dan Penerimaan Non Anggaran yang dibayar/disetor dan diterima melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan kode billing.
(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing.
