PMK
PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN
Pasal 7
Dokumen berupa:
- Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat ( 1);
- Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) , dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
