Pasal 4
( 1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut.
(2) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi:
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); danjatau
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4) , ayat (5) , dan/ atau ayat (6),
Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.
(3) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (6) atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); atau
untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) belum terlampaui.
(4) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) danjatau ayat (5) , Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kern bali.
(5) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2), ayat (4) , ayat (5) , dan ayat (6), serta
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak mernberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
(6) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
