PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 47
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 572) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 125), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
