PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT
(1) Menteri dapat melakukan Transaksi Bilateral (Bilateral
Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2.
(2) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak secara langsung atau melalui Dealer Utama SBSN.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
merupakan orang perseorangan hanya dapat melakukan Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) melalui Dealer Utama SBSN.
(4) Penawaran Penjualan SBSN oleh Dealer Utama SBSN
dilakukan atas nama diri sendiri dan/atau atas nama Pihak.
