PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dana, pengujian, dan laporan pertanggungjawaban Penyelenggara Pos kepada KPA diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2025
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
