PMK
BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 414); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 415), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
