Pasal 53
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (la) Dalam hal tertentu Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat mengikutsertakan dan/ atau menugaskan pihak lain dalam melakukan verifikasi atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (lb) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (la) dapat berupa:
- terbatasnya jumlah sumber daya manusia;
jdih.kemenkeu.go.id
- adanya kebutuhan keterlibatan pihak yang memiliki kompetensi khusus antara lain di bidang aktuaria, penilaian, dan menganalisis laporan keuangan; dan/atau
- adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan secara langsung terhadap kewajiban PNBP yang diverifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menguji pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP Terutang berdasarkan data yang dimiliki Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP, laporan dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Bayar.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan terhadap:
- kesesuaian variabel pembentuk kewajiban PNBP;
- ketepatan waktu pembayaran;
- ketepatan nominal PNBP yang dibayarkan; dan/atau
- kebenaran data dukung.
(4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang meminta laporan dan/a tau dokumen pendukung kepada Wajib Bayar dalam hal:
- Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan dan/atau dokumen pendukung; atau
- laporan dan/a tau dokumen pendukung yang disampaikan Wajib Bayar tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(5) Wajib Bayar harus menyampaikan laporan dan/atau
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP paling lambat sesuai waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
- Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal SSA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal SSA Dalam hal pada saat pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 55 ditemukan adanya potensi kurang bayar PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP perlu terlebih dahulu melakukan tahapan optimalisasi penyelesaian piutang PNBP sebelum diterbitkannya hasil verifikasi.
- Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 108 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4a), ayat (4b), dan dan ayat (4c), sehingga
Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
