Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
volatil yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan teknis substansi;
- jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor;
- jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif;
- jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/ seminar; dan
- jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pascapenilaian potensi/kompetensi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan angka II dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024
Œ
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
,
Ѽ
