PMK
TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA
Pasal 12
BAB 3 — REVISI ANGGARAN DALAM RANGKA EFISIENSI BELANJA
(1) DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10) terdiri atas:
- Pagu Efektif; dan
- pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi anggaran.
(2) Terhadap pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil
efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dicantumkan kode blokir A “Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara dan Kebijakan Pemerintah Lainnya” pada Sistem Informasi.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan pencantuman kode blokir,
penyesuaian kode blokir dilakukan oleh:
- Kementerian/Lembaga melalui usulan revisi kode blokir; dan/atau
- Direktorat Jenderal Anggaran, melalui Sistem Informasi.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
Bagian Kedua Pembukaan Blokir Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
