PMK
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi
Pemerintah pada LKI, yaitu:
- Islamic Development Bank;
- International Fund for Agricultural Development;
- International Development Association;
- International Finance Corporation;
- International Bank for Reconstruction and Development; dan
- Credit Guarantee and Investment Facility.
(2) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
