Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д ……
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
…
LAMPIRAN
RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2024
TENTANG
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA
REBOISASI
A. RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI
HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI
RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA
ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Rehabilitasi di DBH Kehutanan, khusus Dana Reboisasi yang luar Kawasan sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota sesuai penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan kewenangannya ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang meliputi:
- Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Dokumen Lahan (RTn-RL) dan/atau Rencana Pembangunan Hutan Kota;
- Penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Dokumen Kegiatan RHL yang menjadi kewenangannya; 1) Pemerintah
- Pelaksanaan RHL sesuai Rancangan Teknis 2) Masyarakat untuk kegiatan:
- Pembangunan Hutan Hak/Hutan Rakyat;
- Penghijauan lingkungan;
- Pembangunan Hutan kota; Hektar
- Penanaman mangrove, gambut dan hutan pantai diluar Kawasan;
- Penerapan teknik konservasi tanah dan air termasuk pada ekosistem mangrove dan gambut.
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Pemeliharaan tanaman; Hektar
- Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan Hektar kedua/P2);
- Pembinaan dan/atau Pengawasan dalam Hektar rangka Pengembangan Rehabilitasi Lahan;
- Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan Hektar lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
- Rehabilitasi a. Rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi Hutan dan kewenangannya: lahan sesuai 1) Penanaman rehabilitasi DAS apabila Hektar kewenangannya Pemerintah Daerah bertindak sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH);
- Budidaya/pembangunan Hasil Hutan Hektar Bukan Kayu (HHBK) pada KPH (Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah);
- Pemeliharaan tanaman; Hektar
- Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan Hektar kedua/P2); 1) Pemerintah
- Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan Hektar 2) Masyarakat lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
- Rehabilitasi Hutan dan lahan oleh masyarakat Hektar meliputi penanaman oleh pemegang izin Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai rencana kegiatan Perhutanan Sosial;
- Rehabilitasi Hutan dan lahan di Taman Hutan Raya yang terdiri atas:
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Penghijauan; Hektar
- Reboisasi; Hektar
- Pemeliharaan tanaman; Hektar
- Pengayaan tanaman; Hektar
- Penerapan teknik konservasi tanah secara Hektar vegetatif dan sipil teknis;
- Penanaman pohon kanan kiri sungai; Hektar
- Pengendalian kebakaran Hutan dan lahan; Hektar
- Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan Hektar kedua/P2); dan
- Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan Hektar lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
- Rehabilitasi Hutan dan reklamasi di areal Hektar Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dalam hal Pengelola KHDTK melakukan kerja sama pengelolaan KHDTK dengan Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi, melalui:
- Penyusunan dan Penetapan Rencana Dokumen Pengelolaan DAS;
- Optimalisasi Fungsi dan Daya Dukung Dokumen Wilayah DAS;
- Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Orang Pengelolaan DAS;
- Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Lembaga DAS.
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Pembangunan a. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan dan pengelolaan Konservasi (Tahura) Hasil Hutan 1) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Dokumen Kayu, Hasil Tahura; Hutan Bukan 2) Pembangunan sarana dan prasarana Unit Kayu dan/atau (sarpras) Dasar Pengelolaan Wisata Alam jasa lingkungan (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet); dalam kawasan 3) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Unit KK Tahura;
- Operasional Sarana dan Prasarana Tahura Unit Provinsi.
- Pengelolaan sampah di dalam dan sekitar kawasan Tahura yang timbul dari pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam melalui Pengelolaan Kawasan Tahura
- Penyusunan master plan pengelolaan Dokumen
- Pemerintah sampah di Tahura;
- Masyarakat 2) Pengurangan sampah; Kegiatan
- Penanganan sampah; Kegiatan
- Penyediaan dan pembangunan sarpras Unit Persampahan;
- Fasilitasi pembentukan dan pengembangan Kegiatan/Unit Bank Sampah dalam mendukung ekonomi sirkular dari pengelolaan sampah;
- Sosialisasi kepada pengunjung wisata dan Kegiatan masyarakat sekitar Tahura.
- Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu; Dokumen/ Rekomendasi
- Pembinaan dan pelaksanaan Pengolahan Hasil Dokumen/ Rekomendasi Hutan Kayu;
- Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Jumlah Izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Pengembangan pemanfaatan Hasil Hutan, Hasil Jumlah pemanfaatan Hutan Bukan Kayu dan/atau jasa lingkungan;
- Pengolahan Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Lokasi Kayu Hayati;
- Pembudidayaan Hasil Hutan Bukan Kayu Lokasi dengan tidak Mengurangi Fungsi Pokoknya;
- Pengawasan Perizinan Berusaha Pengolahan Dokumen/ Hasil Hutan (PBPHH); Rekomendasi
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Laporan
- Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Dokumen Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun;
- Pembinaan dan Pelaksanaan Pengolahan Hasil Laporan Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun;
- Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Dokumen Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
- Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik
- Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Entitas Tidak Dilindungi dan tidak termasuk Appendix CITES melalui pengawasan, patroli dan sosialisasi;
- Pengelolaan Kawasan bernilai ekosistem Hektar penting dan daerah penyangga KSA/KPA melalui inventarisasi potensi Kehati, Spesies dan Genetik;
- Penyusunan Profil Kehati, Spesies dan Dokumen Genetik Daerah Provinsi;
- Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Dokumen Kehati, Spesies dan Genetik Daerah Provinsi;
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Pengembangan sistem data base Kehati Unit daerah provinsi (Balai Kliring);
- Penyusunan dan Pengembangan Desain Sistem Dasar Pencadangan Sumber Daya Alam Hayati;
- Pembinaan dan edukasi kepada Lokasi kabupaten/kota terkait pencadangan sumber daya alam hayati dan Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan hutan dan kawasan Konservasi;
- Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial:
- Patroli Pengamanan bersama Masyarakat;
- Penyediaan sarpras Pengelolaan;
- Pendidikan/Penelitian dan Penyadartahuan; Unit KEE
- Inventarisasi/Monitoring Potensi Kehati;
- Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Habitat.
- Pemberdayaan a. Fasilitasi penyiapan akses legal PS dalam Jumlah Lokasi 1) Pemerintah Masyarakat dan bentuk Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, 2) Masyarakat Perhutanan Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan dan Sosial Hutan Adat
- Operasional POKJA PPS; Jumlah Kegiatan POKJA PPS Provinsi
- Sosialisasi tingkat tapak; Jumlah Lokasi
- Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Jumlah Calon Lokasi PS Persetujuan Pengelolaan PS; Kelompok Masyarakat sekitar Hutan
- Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Jumlah Pemegang Perubahan Persetujuan Pengelolaan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; PS
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Pendataan potensi konflik Tenurial dan Jumlah Lokasi Konflik Hutan Adat; Masyarakat yang berkonflik
- Fasilitasi penanganan konflik tenurial; Jumlah Lokasi Konflik
- Fasilitasi Penyusunan Rancangan Jumlah Komunitas Komunitas MHA Peraturan Daerah MHA; dan/atau MHA
- Fasilitasi pengakuan dan perlindungan Dokumen Komunitas MHA dan Pengampu kearifan lokal. kearifan lokal
- Fasilitasi peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)
- Fasilitasi Penyusunan Rencana Jumlah Dokumen Kerja/Pengelolaan Kelompok Perhutanan Sosial;
- Pelatihan pengembangan usaha/kerja Jumlah KUPS KUPS sama usaha;
- Pelatihan pengembangan kewirausahaan; Jumlah KUPS
- Penguatan kelembagaan kelompok Jumlah KUPS Perhutanan Sosial;
- Pembangunan agroforestry; Jumlah KUPS
- Pemberian bantuan alat ekonomi produktif; Paket
- Pendampingan kelompok Perhutanan Sosial
- Sarpras pendukung pelaksanaan Unit Pemerintah & KUPS pendampingan;
- Operasional Pendamping PS; Jumlah Pendamping
- Peningkatan kapasitas Pendamping Jumlah Pendamping KUPS PS.
- Pengawasan dan Pengendalian PS
- Monitoring dan Evaluasi Kelompok Kegiatan PS; Pemerintah & KUPS
- Sarpras pendukung pelaksanaan Unit Monev.
- Pemberian Akses Kelola Masyarakat melalui Masyarakat Kemitraan Konservasi (Hektar)
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Hektar Kemitraan Konservasi;
- Pembentukan/Penguatan Kelembagaan; Desa/Kelompok
- Perjanjian Kerja Sama; Perjanjian
- Pelatihan Masyarakat. Kelompok
- Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat Desa di sekitar Kawasan Konservasi
- Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Usaha Desa/ Kelompok Ekonomi Masyarakat Desa;
- Pembentukan Kelembagaan; Kelompok
- Pelatihan Masyarakat; Kelompok
- Pemberian Bantuan Usaha. Unit
- Dukungan fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial di kabupaten/kota dalam satu provinsi melalui:
- Fasilitasi penguatan sinergitas dan Kegiatan kolaborasi multipihak dalam pengembangan IAD di wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- Fasilitasi penyusunan dan pengesahan Kegiatan dokumen IAD;
- Dukungan verifikasi teknis dalam proses Dokumen / Berita Acara pemberian persetujuan Pengelolaan Verifikasi Teknis 1) Pemerintah Perhutanan Sosial; 2) Masyarakat
- Fasilitasi pengembangan usaha, meliputi:
- Fasilitasi penyusunan rencana kelola Jumlah KPS PS/rencana kerja tahunan dan pembentukan KUPS;
- Fasilitasi terbentuknya kelompok Jumlah Kelompok sadar wisata;
- Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS Jumlah KPS
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
sebagai koperasi;
- Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS Jumlah KPS sebagai UMKM;
- Fasilitasi pelatihan kelautan dan KUPS Pembudidaya Ikan perikanan;
- Fasilitasi penguatan kerja sama usaha Jumlah KPS dengan BUMDes/BUMDesma; BUMDes/BUMDesma
- Penyusunan panduan advokasi dan Kegiatan kerja sama desa untuk Perhutanan Sosial;
- Sosialisasi regulasi pemanfaatan dana Dokumen desa untuk Perhutanan Sosial;
- Fasilitasi pendampingan untuk Kegiatan peningkatan usaha (KUR);
- Fasilitasi sertifikasi produk hasil hutan Kegiatan dari PS;
- Fasilitasi standardisasi produk hasil Kegiatan hutan dari PS;
- Fasilitasi perluasan akses Kegiatan pasar/promosi KUPS melalui LKPP, e- commerce, pameran, promosi, dll;
- Bimbingan teknis pengembangan Kegiatan ekowisata;
- Bimbingan teknis pengembangan Kegiatan usaha pembudidayaan ikan;
- Fasilitasi pembangunan rumah Unit kemasan;
- Fasilitasi bantuan bibit tanaman; Batang
- Fasilitasi pengembangan desa wisata. Desa
- Penyediaan Sarana dan Prasarana;
- Fasilitasi bantuan sarana prasana Unit produksi pertanian;
- Fasilitasi bantuan sarana prasana Unit
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
produksi perikanan;
- Fasilitasi pembangunan akses jalan ke Unit lokasi PS;
- Fasilitasi sarana prasarana wisata Unit KUPS;
- Fasilitasi peningkatan sarana Unit prasarana akses telekomunikasi KUPS.
- Pendampingan;
- Operasional pendamping; Orang
- Penyediaan sarana dan prasana Unit pendamping;
- Fasilitasi pengembangan kompetensi Orang pendamping.
- Pelatihan; dan/atau 1) Pemerintah
- Fasilitasi peningkatan kapasitas Pendamping 2) Pendamping Masyarakat pendamping melalui pelatihan;
- Penyelenggaraan sekolah lapang bagi Kegiatan pendamping;
- Fasilitasi penguatan kapasitas KPS Jumlah KPS dalam pemanfaatan teknologi tepat guna oleh Perguruan Tinggi;
- Penelitian dan pengembangan yang Kegiatan 1) Pemerintah mendukung pengembangan IAD berbasis PS. 2) Masyarakat
- Operasionalisasi a. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Kesatuan
- Rehabilitasi Hutan dan lahan dalam Pengelolaan bentuk kegiatan perlindungan hutan: Hutan (KPH)
- Kegiatan pencegahan, pengendalian Lokasi dan penanggulangan kebakaran Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi. hutan, perambahan hutan dan pembalakan liar pada kawasan hutan produksi di wilayah KPH yang belum dibebani izin (diluar PIAPS, TORA, HPK, dan hutan alam gambut) secara
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
partisipatif;
- Pengembangan kelembagaan tingkat Lembaga tapak (KPH) dalam rangka pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan, perambahan hutan dan pembalakan liar pada kawasan hutan melalui penguatan Resort Based Management (RBM).
- Penguatan kelembagaan KPH dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Ketahanan Pangan dan multiusaha kehutanan (Agroforestry, Sylvopastura, Silvofishery):
- Fasilitasi Kegiatan Bimtek Kegiatan Pendampingan dan Pembinaan Masyarakat di Wilayah KPH Untuk Mendukung Kegiatan PS;
- Fasilitasi Pendampingan Budidaya dan Kegiatan Produksi Masyarakat di Wilayah KPH;
- Fasilitasi Pendampingan Penanganan Kegiatan Pascapanen dan Pemasaran Usaha Masyarakat di Wilayah KPH.
- Pengorganisasian, pemantauan dan pengendalian operasional KPH
- Peningkatan kapasitas dan Orang kompetensi SDM;
- Operasional KPH. Bulan
- Pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan Kegiatan dalam bentuk Optimalisasi PNBP dalam bentuk pembinaan dan evaluasi atas PNBP (pengawasan, pengendalian dan rekonsiliasi) Perizinan Berusaha
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Pembangunan dan Pengelolaan Hasil Hutan dan Jasa Lingkungan: Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan:
- Penguatan kelembagaan masyarakat Kegiatan sekitar kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan; Masyarakat yang memiliki akses
- Fasilitasi pembangunan hutan pola Kegiatan legal pemanfaatan hutan dan agroforestry (Sylvopastura maupun Perhutanan Sosial di KPH pada Silvofishery); Pemerintah Provinsi.
- Fasilitasi pengembangan usaha jasa Kegiatan lingkungan berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi masyarakat;
- Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi Kegiatan masyarakat yang memiliki akses legal dalam pemanfaatan hutan (HHBK dan Jasa Lingkungan);
- Fasilitasi pendampingan dalam rangka Kegiatan penjaminan legalitas hasil hutan bagi Perhutanan Sosial.
- Penguatan kelembagaan masyarakat dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif dalam pengolahan hasil hutan:
- Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi UMKM/Masyarakat yang memiliki Lembaga Pengolahan hasil hutan skala kecil/UMKM; PBPHH skala kecil di Pemerintah
- Fasilitasi pendampingan dalam rangka Provinsi penjaminan legalitas hasil hutan bagi Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil/UMKM.
- Penyusunan RPHJP dan RPHJPd (Penyusunan Jumlah Dokumen 1) Pemerintah rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
dalam dokumen RPHJP dan RPHJPd yang 2) Masyarakat sudah disahkan);
- Patroli pengamanan hutan dari gangguan hutan Laporan pengamanan dan kebakaran hutan; hutan
- Penyusunan data potensi SDH; Data potensi SDH
- Penataan batas blok dan petak (penataan batas Laporan dan tanda- tanda batas yang terpasang di lapangan);
- Monev Pemanfaatan Hutan; Laporan dan rekomendasi tindak lanjut
- Monev Penggunaan kawasan hutan; Laporan dan rekomendasi tindak lanjut
- Penyusunan rencana detil pemanfaatan hutan Rencana bisnis, Desain seperti Rencana Bisnis atau Desain Tapak; Tapak
- Pengadaan sarpras perkantoran dan sarpras Sarpras perkantoran teknis lapangan; dan sarpras teknis lapangan
- Melaksanakan koordinasi perencanaan Laporan Kegiatan pengelolaan Hutan dengan pemegang PBPHH, pemegang persetujuan penggunaan dan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan, serta pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Pembangunan resort; Jumlah resort
- Fasilitasi implementasi kebijakan di bidang Laporan Kegiatan lingkungan hidup dan kehutanan;
- Fasilitasi pendampingan, pembinaan Kelompok Laporan Kegiatan Tani Hutan, dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Fasilitasi penataan Kawasan Hutan dalam Laporan Kegiatan rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan;
- Fasilitasi pertumbuhan investasi, Laporan Kegiatan pengembangan industri, promosi produk hasil hutan dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional;
- Fasilitasi ketahanan pangan (food estate) dan Laporan Kegiatan energi yang dilaksanakan KPH;
- Pengendalian a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan Lokasi Kebakaran dan bahan Hutan dan (Kampanye/Sosialisasi/Penyuluhan/Pameran); Lahan b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat Unit/ Buku/ lembar peraga;
- Pembuatan, penyajian dan penyebarluasan Unit/ Lembar/ lokasi informasi kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya;
- Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi Unit/ Lokasi rambu-rambu;
- Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Kelompok Masyarakat Masyarakat Peduli Api;
- Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Lokasi/ Kelompok 1) Pemerintah (PLTB); 2) Masyarakat
- Pembuatan dan/ atau pengelolaan sekat bakar; Km
- Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka Kg/Ton/kelompok pengendalian kebakaran hutan dan lahan masyarakat
- Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ kelompok masyarakat
- Pembuatan cuka kayu hasil limbah Kg/Ton/kelompok vegetasi; masyarakat
- Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ kelompok masyarakat
- Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah Jenis dan Jumlah vegetasi; Usaha
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan Jenis dan Jumlah hasil limbah vegetasi. Usaha
- Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air; Unit
- Peningkatan koordinasi dalam rangka Kegiatan pemantapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi;
- Pengembangan sistem peringatan dan deteksi Unit/ Sistem dini dalkarhutla;
- Patroli pencegahan kebakaran hutan dan Desa lahan;
- Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla Orang (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in-house training dan on-the-job training, bimbingan teknis dan pembinaan lainnya);
- Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Unit Prasarana Dalkarhutla
- Kendaraan bermotor khusus Unit dalkarhutla;
- Kendaraan/transportasi air; Unit
- Pompa Jinjing; Unit
- Pompa Induk; Unit
- Pompa Apung; Unit
- Selang; Unit
- Nozzle; Unit
- Peralatan tangan; Unit
- Pompa Punggung; Unit
- Peralatan Pribadi (APD); Unit
- Perlengkapan Regu. Unit
- Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Posko Kebakaran Hutan dan Lahan;
- Pelaksanaan Pemadaman Darat; Hari Operasi
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Penyelenggaraan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan
- Pengawasan areal bekas terbakar; Lokasi/Hektar Pemerintah 2) Inventarisasi luas karhutla; Lokasi/Hektar
- Penaksiran kerugian; Lokasi/Hektar
- Koordinasi penanganan pasca karhutla. Kegiatan/lokasi
- Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Tahura)
- Pembentukan Masyarakat Peduli Api Orang (MPA);
- Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan Hektar/ Spot bersama Masyarakat Peduli Api;
- Pemerintah 3) Pemadaman Kebakaran Hutan; Hektar
- Masyarakat
- Penyadartahuan Masyarakat; Desa/Kelompok
- Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Unit Lahan.
- Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi Unit/Sistem sistem informasi potensi ancaman Karhutla;
- Pendirian posko Karhutla. Posko
- Perlindungan a. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hektar dan Hutan; Pengamanan b. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hektar Hutan Kawasan Hutan;
- Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hektar Hasil Hutan;
- Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan 1) Pemerintah Kegiatan Perlindungan Hutan; 2) Masyarakat
- Penjagaan di tempat-tempat tertentu; Lokasi
- Patroli pengamanan; Lokasi
- Operasi Pengamanan Hutan Lindung dan Produksi
- Operasi Pengamanan di Kawasan Hutan Jumlah operasi Lindung dan Produksi;
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Operasi Peredaran Hasil Hutan Lindung Jumlah operasi dan Produksi ilegal.
- Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksana Perlindungan Hutan: Rakor Pengamanan Kegiatan Pemerintah Hutan tingkat Provinsi;
- Penyegaran/Pembinaan Polisi Kehutanan; Kegiatan Polisi Kehutanan
- Penyegaran/Pembinaan PPNS; Kegiatan PPNS
- Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan: Apel Siaga Pengamanan Kegiatan Pemerintah Hutan
- Sarana Prasarana Polisi Kehutanan (Baju Polisi Kehutanan Polisi Kehutanan Seragam Polhut, Senjata Api dan Mobil Patroli)
- Perlindungan dan Pengamanan Hutan (Tahura)
- Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut Orang (MMP);
- Patroli Pengamanan bersama Masyarakat Kegiatan Mitra Polhut (MMP);
- Penyediaan sarpras Perlindungan dan Unit Pengamanan Hutan;
- Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. 1) Pemerintah Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, 2) Masyarakat Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, meliputi:
- Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Karst; Dokumen/Lokus Kegiatan
- Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Hektar Ekosistem Karst;
- Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Dokumen/Lokus Kegiatan Basah;
- Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Hektar Ekosistem Lahan Basah.
- Perbenihan a. Pengelolaan sumber benih (Tegakan Benih Hektar 1) Pemerintah Tanaman Hutan Teridentifikasi, Tegakan Benih Terseleksi, Areal
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, 2) Masyarakat Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas) meliputi:
- Pembuatan batas areal sumber benih;
- Evaluasi tegakan (pengamatan, pengukuran dan analisis data dan seleksi);
- Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/ seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan (roguing);
- Pemangkasan (pemangkasan cabang, pemangkasan tajuk dan pemangkasan pucuk (top pruning);
- Pemeliharaan (pembersihan tumbuhan bawah, pemberian mulsa, pemupukan);
- Perlindungan dan Pengamanan (pengendalian hama dan penyakit; pengamanan dari pencurian kayu, penggembalaan, gangguan pada pohon- pohon, pengambilan kayu bakar, gangguan terhadap identitas famili dan papan nama; pencegahan dan pengendalian kebakaran); dan/atau
- Pemanfaatan/pengunduhan benih.
- Pembangunan sumber benih Areal Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas), melalui:
- Pemilihan jenis tanaman berdasarkan jenis prioritas; Hektar
- Pengumpulan benih dari individu/family plus;
- Pembuatan rancangan penanaman;
- Pembibitan;
- Pemapanan;
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Penanaman dan pemeliharaan;
- Evaluasi tegakan;
- Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan (roguing)); dan/atau
- Penetapan sumber benih.
- Pembuatan/pengadaan bibit:
- Pembangunan persemaian; Unit atau Batang
- Pengadaan bibit (tender); Unit atau Batang 1) Pemerintah
- Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR); Unit atau Batang 2) Masyarakat dan/atau 3) Kelompok Masyarakat
- Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Unit atau Batang Pengelolaan Hutan (KPH).
- Penyelenggaraan sertifikasi perbenihan, meliputi:
- Sertifikasi sumber benih; Kali
- Sertifikasi mutu benih; dan/atau Kali
- Sertifikasi mutu bibit. Kali
- Pembinaan perbenihan tanaman hutan, dapat berupa:
- Bimbingan teknis; Kali atau Orang
- Pemantauan dan evaluasi; Kali atau Orang
- Pemerintah
- Pelayanan perizinan berusaha berbasis Kali atau Orang 2) Pelaku Usaha PTH risiko; dan/atau
- Peningkatan kualitas SDM bidang perbenihan tanaman hutan, melalui:
- Pelatihan Pembangunan dan Kali atau Orang Pengelolaan Sumber Benih;
- Pelatihan Penilaian Sumber Benih; Kali atau Orang
- Pelatihan Pengujian Mutu Benih; Kali atau Orang
- Pelatihan Penilaian Mutu Bibit; Kali atau Orang
- Pelatihan Pengawas Benih dan Bibit. Kali atau Orang
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Penyuluhan a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi kehutanan Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Jumlah Lokasi Lokasi UPPK Kehutanan: Unit Percontohan Penyuluhan Kehutanan (UPPK);
- Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan 1) Penyuluh Kehutanan Swadaya Kelompok Tani Hutan Fasilitas Pos Masyakat (PKSM) Jumlah Lokasi Penyuluhan Kehutanan Pedesaan 2) KTH (Posluhutdes); 3) Masyarakat
- Pendampingan kegiatan RHL dalam kegiatan:
- Sosialisasi kebijakan RHL oleh Penyuluh Kehutanan;
- Penyuluh Kehutanan PNS
- Identifikasi areal RHL oleh Penyuluh
- Penyuluh Kehutanan Swadaya Kehutanan; Orang Masyakat (PKSM)
- Survei sosial ekonomi masyarakat sekitar 3) KTH RHL; 4) Masyarakat
- Bimbingan teknis RHL bagi Penyuluh Kehutanan; dan/atau
- Pengembangan Kewirausahaan Penyuluh.
- Pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) Kelompok dalam kegiatan persiapan, pelaksanaan dan monitoring RHL; KTH
- Peningkatan kapasitas usaha KTH dan Kelompok Pembangunan Sentra Pemasaran Produk- produk Hasil KTH;
- Pemberdayaan KTH melalui peningkatan Unit 1) Penyuluh Kehutanan PNS kelembagaan, kelola Kawasan dan kelola 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya usaha: Pengembangan sarana dan prasarana Masyakat (PKSM) Penyuluh; 3) Masyarakat
- Metode dan materi penyuluhan dapat berbentuk:
- KTH 1) Metode penyuluhan:
- Masyarakat
- Lomba wana lestari; Jumlah Lokasi 3) Penyuluh Kehutanan
- Temu teknis KTH;
- Sekolah lapang; dan/atau
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Workshop, dll.
- Materi Penyuluhan:
- Media cetak (buku, majalah, leaflet, booklet, bulletin, modul, dll); dan/ atau
- Media elektronik (radio, TV dan online system);
- Sekolah Lapang Tematik Unggulan (RHL/HHBK/Perhutanan Sosial/ pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan).
- Penyusunan Program (tingkat UPTD dan Provinsi) meliputi:
- Identifikasi potensi wilayah menggunakan Dokumen metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA), Impact Point, Focus Group Discussion (FGD) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya, dan/atau
- Program penyuluhan kehutanan sebagai Dokumen pedoman penyusunan Rencana Kerja
- Pemerintah Tahunan Penyuluh (RKTP) kehutanan.
- Penyuluh Kehutanan i. Monitoring evaluasi, pelaporan pelaksanaan Laporan 3) Masyarakat kegiatan penyuluhan;
- Pembangunan unit percontohan penyuluhan kehutanan/demonstration plot (demplot);
- Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan yang terdiri atas:
- Sarana perlengkapan perorangan; Unit
- Sarana dan prasarana pendukung utama; dan/atau
- Sarana pendukung lainnya.
- Strategis a. penguatan perekonomian Daerah yang meliputi: Lainnya 1) penyusunan dokumen Integrated Area Dokumen 1) Pemerintah Development oleh bupati/wali kota; 2) Masyarakat
- penyediaan sarana dan prasarana; Unit
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- pendampingan dan pemberdayaan usaha Kegiatan mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial;
- dukungan standardisasi, sertifikasi, dan Kegiatan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial;
- pemberdayaan ekonomi masyarakat di Orang sekitar hutan;
- pelatihan keterampilan kerja bagi Orang masyarakat di sekitar hutan;
- pemberian bantuan modal usaha bagi Orang masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan;
- pengembangan destinasi pariwisata Lokasi kehutanan; dan/atau
- penelitian dan pengembangan. Dokumen
- Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan Kegiatan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa;
- Dukungan kesekretariatan penyusunan, Kegiatan/Laporan pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR provinsi;
- Bantuan keuangan khusus kepada Kegiatan/Laporan kabupaten/kota;
- pemberian bantuan perlindungan sosial bagi Orang pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pengelolaan kebersihan dalam rangka Kegiatan pelestarian hutan dalam dan luar kawasan;
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam Km rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya;
- Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
- Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink Dokumen 2030;
- Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink Kegiatan/Dokumen 2030;
- Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Kegiatan/Dokumen Sink 2030;
B. RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI
HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA
RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA
ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Pembangunan dan Pengelolaan Taman a. Pembangunan dan Pengelolaan Hutan Raya Taman Hutan Raya
- Proses pengusulan dan Dokumen penetapan pembangunan Tahura
- Perencanaan:
- Penataan Blok Tahura; Unit KK
- Penyusunan Rencana Unit KK Pengelolaan Kawasan Tahura;
- Kerja sama Pengelolaan Jumlah Perjanjian Kerja Kawasan Tahura; Sama
- Peningkatan Efektivitas Unit KK 1) Pemerintah Pengelolaan Tahura. 2) Masyarakat
- Pengelolaan:
- Penanganan area terbuka Hektar (open area) melalui penanganan konflik tenurial di Kawasan Tahura;
- Perlindungan dan Unit KK Pengamanan Kawasan Tahura bersama masyarakat;
- Pengelolaan daerah Hektar penyangga Tahura;
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Konservasi Dokumen Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik melalui perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Kehati, Spesies dan Genetik di Tahura, melalui Inventarisasi dan Pemantauan Potensi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik.
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan
- Penyusunan Desain Tapak Dokumen Kawasan Tahura;
- Pembangunan sarpras Unit Dasar Pengelolaan Wisata Alam (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet);
- Penetapan Areal Unit KK Pemanfaatan Air (PAPA) di Tahura.
- Pengelolaan Sampah di Dalam Kawasan dan Sekitar Kawasan Tahura sesuai kewenangannya
- Penyusunan Master Plan Dokumen 1) Pemerintah Pengelolaan Sampah; 2) Pengelola Tahura
- Masyarakat
- Peningkatan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam
- Pemerintah Pengelolaan Persampahan;
- Masyarakat
- Pengurangan sampah Kegiatan (pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
kembali, pendauran ulang sampah;
- Penanganan sampah Kegiatan (pengumpulan, pemilahan, pemrosesan, pengangkutan);
- Pembangunan dan Dokumen penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan;
- Penyediaan Sarana dan Unit Prasarana Pengelolaan Sampah di
TPS/TPST/TPS3R;
- Pemeliharaan sarana dan Unit prasarana pengelolaan sampah;
- Sosialisasi dan edukasi Kegiatan pengelolaan sampah;
- Peningkatan kapasitas Orang SDM pengelola Kawasan wisata dalam pengelolaan sampah;
- Monitoring dan evaluasi. Kegiatan
- Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem
- Penyusunan Rencana Hektar Pemulihan Ekosistem;
- Penanaman bersama Hektar Masyarakat;
- Pemeliharaan Tanaman Hektar bersama Masyarakat;
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Tahura
- Pembentukan Masyarakat Orang Peduli Api (MPA);
- Patroli Pencegahan Kebakaran Kegiatan Hutan bersama Masyarakat Peduli Api;
- Patroli Pemadaman Kegiatan Kebakaran Hutan;
- Penyadartahuan Masyarakat; Desa/kelompok
- Penyediaan sarpras Unit Kebakaran Hutan dan Lahan;
- Pembuatan sekat bakar, sekat Unit kanal, embung dan kantong air;
- Pembuatan sistem peringatan Kegiatan dini karhutla;
- Pendampingan dan Kegiatan peningkatan kapasitas petugas dan masyarakat (praktek pembukaan lahan tanpa bakar; pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakaran; pembuatan kompos hasil limbah vegetasi; dsb);
- Pembuatan, pemasangan dan Kegiatan sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla, penyebarluasan informasi melalui Peta, infografis atau sejenisnya;
- Penerapan deteksi dini (melalui Unit menara pengawas,
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
kamera/CCTV, penginderaan jauh);
- Pengolahan dan Unit penyebarluasan data dan informasi hotspot;
- Penetapan posko dalkarhutla Unit dan level kesiagaannya;
- Pemadaman (pengukuran api Hektar atau size up, pembuatan ilaran api udara, penyapuan bara api atau mopping up, dsb);
- Pengadaan dan pemeliharaan Unit sarpras dalkarhutla.
- Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan di Taman Hutan Raya
- Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Lokasi):
- Penghitungan luas areal Hektar terbakar;
- Analisa dampak dan Dokumen penaksiran kerugian;
- Detasering terhadap areal Hektar pasca karhutla.
- Pemulihan ekosistem areal Hektar bekas terbakar yang melibatkan masyarakat;
- Penanganan Kasus:
- Koordinasi dalam rangka Kali investigasi dan penyidikan penyebab kejadian karhutla;
- Koordinasi dalam rangka Kali penegakan hukum (bila
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
perlu).
- Pencegahan dan penanggulangan a. Penyadartahuan pencegahan Lokasi kebakaran hutan dan lahan kebakaran hutan dan lahan (Kampanye/Sosialisasi/Penyuluha n/Pameran);
- Pembuatan bahan kampanye Unit/Buku dan/atau alat peraga;
- Pembuatan, penyajian dan Unit/Lembar penyebarluasan informasi kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya;
- Pembuatan, pemasangan dan Unit/ Lokasi sosialisasi rambu-rambu;
- Pendampingan Kelompok (Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat Peduli Api;
- Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Lokasi 1) Pemerintah Bakar (PLTB); 2) Masyarakat
- Pembuatan dan/atau pengelolaan Km sekat bakar;
- Pengelolaan Bahan Bakaran dalam Kg/Ton/ kelompok rangka pengendalian kebakaran masyarakat hutan dan lahan yang sesuai dengan kewenangannya:
- Pembuatan kompos hasil Kg/Ton/kelompok limbah vegetasi; masyarakat
- Pembuatan cuka kayu hasil Kg/Ton/kelompok limbah vegetasi; masyarakat
- Pembuatan asap cair hasil Kg/Ton/kelompok limbah vegetasi; masyarakat
- Peningkatan usaha kerajinan Jenis dan Jumlah hasil limbah vegetasi; Usaha
- Usaha produksi lainnya dari Jenis dan Jumlah pemanfaatan hasil limbah Usaha
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
vegetasi;
- Pembuatan Sekat Unit Kanal/Embung/Kantong Air;
- Peningkatan koordinasi dalam Kegiatan rangka pemantapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi;
- Pengembangan sistem peringatan Unit/Sistem dan deteksi dini dalkarhutla;
- Patroli pencegahan kebakaran Desa hutan dan lahan;
- Peningkatan kapasitas SDM Orang Dalkarhutla (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in- house training dan on-the- job training, bimbingan teknis dan pembinaan lainnya);
- Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Dalkarhutla
- Kendaraan bermotor khusus Unit dalkarhutla;
- Kendaraan/transportasi air; Unit
- Pompa Jinjing; Unit
- Pompa Induk; Unit Pemerintah
- Pompa Apung; Unit
- Selang; Unit
- Nozzle; Unit
- Peralatan tangan; Unit
- Pompa Punggung; Unit
- Peralatan Pribadi (APD); Unit
- Perlengkapan Regu. Unit
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Penetapan dan Operasional Posko Posko Pos Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
- Pemerintah p. Pelaksanaan Pemadaman Darat; Hari Operasi
- Masyarakat
- Pembuatan peta rawan bencana Unit/ Sistem dan aplikasi sistem informasi potensi ancaman Karhutla;
- Pendirian posko Karhutla. Posko
- Penanganan pasca kebakaran hutan Penyelenggaraan penanganan pasca dan lahan di taman hutan raya kebakaran hutan dan lahan:
- Pengawasan areal bekas terbakar; Lokasi/ Hektar Pemerintah
- Inventarisasi luas karhutla; Lokasi/ Hektar
- Penaksiran kerugian; Lokasi/ Hektar
- Koordinasi penanganan pasca Kegiatan/Lokasi karhutla.
- Penanaman Daerah Aliran Sungai a. Pembibitan; Batang kritis, penanaman pada kawasan b. Penanaman Daerah Aliran Sungai Hektar perlindungan setempat, dan (DAS) kritis;
- Pemerintah pembuatan bangunan konservasi c. Penanaman pada kawasan Hektar 2) Masyarakat tanah dan air perlindungan setempat;
- Pembuatan bangunan Konservasi Unit Tanah dan Air (KTA).
- Pembangunan dan Pengelolaan Ruang a. Perencanaan RTH; Dokumen/Rekomendasi Terbuka Hijau (RTH) b. Perancangan teknik RTH; Dokumen/Rekomendasi 1) Pemerintah
- Pelaksanaan pembangunan RTH; Luas lahan/Hektar 2) Masyarakat
- Pemanfaatan dan pemeliharaan Luas lahan/Hektar RTH.
- Penyuluhan a. Peningkatan Kapasitas dan Persentase Lingkungan Hidup Kompetensi Sumber Daya Manusia
- Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup untuk
- Masyarakat Lembaga Kemasyarakatan;
- Pendampingan Gerakan Peduli Kegiatan Lingkungan Hidup;
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Penyelenggaraan Penyuluhan dan Jumlah Kampanye Lingkungan Hidup Masyarakat/Kelompok tingkat Daerah Kabupaten/Kota; Masyarakat/Pelaku Usaha/Kegiatan yang terlibat
- Sosialisasi Informasi Peringatan Kegiatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat di kabupaten/kota yang dilaksanakan.
- Konservasi sumberdaya alam hayati Peningkatan Efektivitas Pengelolaan dan ekosistemnya Kawasan Ekosistem Esensial:
- Patroli Pengamanan bersama Unit KEE Masyarakat;
- Penyediaan sarpras Pengelolaan; Unit KEE
- Pemerintah
- Pendidikan/Penelitian dan Unit KEE 2) Masyarakat Penyadartahuan;
- Inventarisasi/Monitoring Potensi Unit KEE Kehati;
- Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Unit KEE Habitat.
- Pengelolaan keanekaragaman hayati a. Penyusunan Profil Kehati, Dokumen Spesies dan Genetik;
- Penyusunan Rencana Induk Dokumen Pengelolaan Kehati, Spesies dan Genetik;
- Pengembangan Sistem Database Unit 1) Pemerintah Kehati, Spesies dan Genetik (Balai 2) Masyarakat Kliring);
- Pencadangan sumber daya alam Jenis hayati melalui pengelolaan Taman Kehati melalui penanaman Pohon Langka sesuai Ekoregion dan Ruang Terbuka Hijau;
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Pembangunan dan Pengelolaan Unit Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi.
- Program strategis lainnya a. Penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
- Penyusunan dokumen Dokumen Integrated Area Development oleh bupati/wali kota;
- Penyediaan sarana dan Unit prasarana;
- Pendampingan dan Kegiatan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial;
- Dukungan standardisasi, Kegiatan sertifikasi, dan pemasaran 1) Pemerintah produk usaha mikro, kecil dan
- Masyarakat menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial;
- Pemberdayaan ekonomi Orang masyarakat di sekitar hutan;
- Pelatihan keterampilan kerja Orang bagi masyarakat di sekitar hutan;
- Pemberian bantuan modal Orang usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan;
- Pengembangan destinasi Lokasi pariwisata kehutanan; dan/atau
NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5)
- Penelitian dan pengembangan. Dokumen
- Pemberian insentif atas kinerja Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa;
- Dukungan kesekretariatan Kegiatan/Laporan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR kabupaten/kota;
- Pemberian bantuan perlindungan Orang sosial bagi pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengelolaan kebersihan dalam Kegiatan rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan;
- Pengelolaan jalan sekitar kawasan Km dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya;
- Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
- Penyusunan rencana kerja Dokumen FOLU Net Sink 2030;
- Monitoring dan evaluasi FOLU Kegiatan/Dokumen Net Sink 2030;
- Pengendalian dan pengawasan Kegiatan/Dokumen FOLU Net Sink 2030.
C. FORMAT RKP DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN/ATAU SISA DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI, SERTA SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA
- Format Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan/atau Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Provinsi
FORMAT RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA
BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI
RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL DANA REBOISASI
PROVINSI : ………………. (1)
PAGU DBH DR : ………………. (2)
ANGGARAN OUTPUT
METODE NO PROGRAM/KEGIATAN Rencana Realisasi PELAKSANAAN % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
- Rehabilitasi di luar Kawasan sesuai kewenangannya DBH Kehutanan, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang meliputi:
- Penyusunan Rencana Tahunan Dokumen Rehabilitasi Lahan (RTn-RL) dan/atau Rencana Pembangunan Hutan Kota;
- Penyusunan Rancangan Teknis Dokumen (Rantek) Kegiatan RHL yang menjadi kewenangannya;
- Pelaksanaan RHL sesuai Hektar Rancangan Teknis untuk kegiatan:
ANGGARAN OUTPUT
METODE NO PROGRAM/KEGIATAN Rencana Realisasi PELAKSANAAN % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
- Pembangunan Hutan Hak/Hutan Rakyat;
- Penghijauan lingkungan;
- Pembangunan Hutan kota;
- Penanaman mangrove, gambut dan hutan pantai diluar Kawasan;
- Penerapan teknik konservasi tanah dan air termasuk pada ekosistem mangrove dan gambut.
- Pemeliharaan tanaman; Hektar
- Pemeliharaan lanjutan (Pasca Hektar Pemeliharaan kedua/P2);
- Pembinaan dan/atau Pengawasan Hektar dalam rangka Pengembangan Rehabilitasi Lahan;
- Kegiatan pendukung rehabilitasi Hektar Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
- Rehabilitasi Hutan dan lahan sesuai kewenangannya
- Rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya:
- Penanaman rehabilitasi DAS Hektar apabila Pemerintah Daerah bertindak sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH);
- Budidaya/pembangunan Hasil Hektar Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada KPH (Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah);
- Pemeliharaan tanaman; Hektar
ANGGARAN OUTPUT
METODE NO PROGRAM/KEGIATAN Rencana Realisasi PELAKSANAAN % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
- Pemeliharaan lanjutan (Pasca Hektar Pemeliharaan kedua/P2);
- Kegiatan pendukung Hektar rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP No
