PMK
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Daerah kabupaten/kota yang telah menganggarkan dan telah melaksanakan pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dalam RKP Tahun Anggaran 2024, pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514) sampai dengan Tahun Anggaran 2024 berakhir;
- Daerah yang telah menganggarkan dan telah melaksanakan pemberian bantuan langsung tunai dalam rangka perlindungan sosial untuk masyarakat dalam RKP Tahun Anggaran 2024, pemberian bantuan langsung tunai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sampai dengan Tahun Anggaran 2024 berakhir;
- Daerah yang telah menetapkan RKP DBH DR Tahun Anggaran 2024 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH DR berdasarkan Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.
