PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Pasal 8
(1) Pengenaan tarif pendaftaran dan administrasi medis,
tarif akomodasi medis, dan tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 minimal mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa layanan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor/harga pasar.
(2) Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan.
