PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Pasal 5
(1) Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 untuk masing-masing Badan Layanan Umum
Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan terdiri atas:
- kategorisasi tindakan; dan
- penetapan zona.
(2) Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan.
(3) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Penetapan kategorisasi tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standardisasi nomenklatur dan/atau katalog tindakan rumah sakit.
