PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Pasal 25
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ditetapkan
oleh Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
