PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Pasal 21
(1) Tarif jasa layanan di bidang kesehatan kepada
pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan dan pihak lain.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
