PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Pasal 18
Tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal jenis dan kompleksitas penggunaan teknologi medis, nilai tukar mata uang, kompleksitas penanganan dan pemasangan, tenaga ahli, bahan medis habis pakai khusus, alat kesehatan, biaya pemeliharaan, biaya operasional jasa pelayanan, dan/atau mempertimbangkan harga pasar.
