Pasal 313
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau
- 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
(4) Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya.
(5) Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 324 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
