Pasal 18
(1) Dalam rangka pengalokasian Subsidi Bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan:
- Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah; dan
- Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga
Pinjaman Daerah, dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana ayat (2) merupakan
suatu keadaaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah, dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah tidak dapat melaksanakan tugas.
(4) Pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi
Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(5) Penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(6) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat
mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan.
(7) Penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan
Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(8) KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi:
- menetapkan operator dan approver satuan kerja;
- menyusun rincian anggaran belanja keluaran kegiatan belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
- menyusun kerangka acuan kerja /term of reference belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
- menyusun prakiraan maju/medium term budget framework belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
- menyusun indikasi kebutuhan dana belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
- menyusun rencana dana pengeluaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
- menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
- menyusun realisasi anggaran belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
- menyusun prognosa pelaksanaan anggaran belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah setiap semester;
- melakukan penilaian terhadap tagihan Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dari PT SMI beserta
