PMK
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
Pasal 13
BAB 2 — PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 butir a), barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 butir b), barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 butir c), barang berupa emas
batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 butir d), dan komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
