PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
118/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC
MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR
DAN/ ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR
DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memenuhi kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa untuk memberikan landasan hukum serta kepastian hukum terkait penyelesaian hak dan kewajiban negara, ketentuan mengenai penyelesaian Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat diperhitungkan dengan nilai kewajiban lain kontraktor kepada pemerintah atas pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di dalam dan /a tau di luar wilayah kerja, sepanjang mendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
ff jdih.kemenkeu.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
Minyak Hulu Usaha Kegiatan dalam Kontraktor Lifting Under atau dan/ Kontraktor Lifting Over Fee, Obligation Market Domestic Pembayaran Cara Tata tentang 118/PMK.02/2019 Nomor Keuangan Menteri Peraturan 11. 98); Nomor 2020 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Keuangan Kementerian tentang 2020 Tahun 57 Nomor Presiden Peraturan 10. 62); Nomor 2018 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Bumi Gas dan Minyak Hulu Usaha Kegiatan Pengelolaan Penyelenggaraan tentang 2013 Tahun 9 Nomor Presiden Peraturan atas Perubahan tentang 2018 Tahun 36 Nomor Presiden Peraturan dengan terakhir diubah kali beberapa telah sebagaimana 24) Nomor 2013 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Bumi Gas dan Minyak Hulu Usaha Kegiatan Pengelolaan Penyelenggaraan tentang 2013 Tahun 9 Nomor Presiden Peraturan 9. 226); Nomor 2012 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Bumi Gas dan Minyak Hulu Usaha Kegiatan Fungsi dan Togas Pelaksanaan Pengalihan tentang 2012 Tahun 95 Nomor Presiden Peraturan 8. 5696); Nomor Indonesia Republik Negara Lembaran Tambahan 99, Nomor 2015 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Aceh di Bumi Gas dan Minyak Alam Daya Sumber Bersama Pengelolaan tentang 2015 Tahun 23 Nomor Pemerintah Peraturan 7. 5047); Nomor Indonesia Republik Negara Lembaran Tambahan 128, Nomor 2009 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Bumi Gas dan Minyak Hulu Usaha Kegiatan tentang 2004 Tahun 35 Nomor Pemerintah Peraturan atas Kedua Perubahan tentang 2009 Tahun 55 Nomor Pemerintah Peraturan dengan terakhir diubah kali beberapa telah sebagaimana 4435) Nomor Indonesia Republik Negara Lembaran Tambahan 123, Nomor 2004 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Bumi Gas dan Minyak Hulu Usaha Kegiatan tentang 2004 Tahun 35 Nomor Pemerintah Peraturan 6. 6245); Nomor Indonesia Republik Negara Lembaran Tambahan 147, Nomor 2018 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Pajak Bukan Negara Penerimaan tentang 2018 Tahun 9 Nomor Undang-Undang 5. 4916); Nomor Indonesia Republik Negara Lembaran Tambahan 166, Nomor 2008 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Negara Kementerian tentang 2008 Tahun 39 Nomor Undang-Undang 4. 4286); Nomor Indonesia Republik Negara Lembaran Tambahan 47, Nomor 2003 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Negara Keuangan tentang 2003 Tahun 17 Nomor Undang-Undang 3. 4152); Nomor Indonesia Republik Negara Lembaran Tambahan 136, Nomor 2001 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Bumi Gas dan Minyak tentang 2001 Tahun 22 Nomor Undang-Undang 2. 1945; Tahun Indonesia Republik Negara Dasar Undang-Undang (3) ayat 17 Pasal 1. Mengingat
jdih.kemenkeu.go.id
laut). mil 12 s.d. (0 Aceh kewenangan wilayah di laut dan darat di berada yang bumi gas dan minyak bidang di hulu usaha kegiatan bersama pengendalian dan pengelolaan melakukan untuk iiibentuk yang Pemerintah badan suatu adalah BPMA disingkat selanjutnya yang Aceh Migas Pengelola Badan 2. Bumi. Gas dan Minyak Hulu Usaha Kegiatan Pengelolaan Penyelenggaraan tentang 2013 Tahun 9 Nomor Presiden Peraturan sesuai dibentuk yang kerja satuan adalah Migas SKK disebut selanjutnya yang Bumi Gas dan Minyak Hulu Usaha Kegiatan Pelaksana Khusus Kerja Satuan 1. dengan: dimaksud yang ini Menteri Peraturan Dalam 1 Pasal
berikut: sebagai berbunyi 1 Pasal sehingga diubah, 1 Pasal 11 angka Ketentuan 1.
berikut: sebagai diubah 923) Nomor 2019 Tahun Indonesia Republik Negara (Berita Bumi Gas Dan Minyak Hulu Usaha Kegiatan Dalam Kontraktor Lifting Under atau dan/ Kontraktor Lifting Over Fee, Obligation Market Domestic Pembayaran Cara Tata tentang 118/PMK.02/2019 Nomor Keuangan Menteri Peraturan dalam ketentuan Beberapa
I Pasal
BUMI. GAS DAN MINYAK HULU USAHA KEGIATAN DALAM
KONTRAKTOR LIFTING UNDER DAN/ATAU KONTRAKTOR
LIFTING OVER FEE, OBLIGATION MARKET DOMESTIC
PEMBAYARAN CARA TATA TENTANG 118/PMK.02/2019
NOMOR KEUANGAN MENTER! PERATURAN ATAS
PERUBAHAN TENTANG KEUANGAN MENTER! PERATURAN Menetapkan
MEMUTUSKAN:
1510); Nomor 2021 Tahun Indonesia Republik Negara (Berita Bumi Gas dan Minyak Rekening tentang 212/PMK.02/2021 Nomor Keuangan Menteri Peraturan 13. 954); Nomor 2022 Tahun Indonesia Republik Negara (Berita Keuangan Kementerian Kerja Tata dan Organisasi tentang 118/PMK.01/2021 Nomor Keuangan Menteri Peraturan atas Perubahan tentang 141/PMK.01/2022 Nomor Keuangan Menteri Peraturan dengan diubah telah sebagaimana 1031) Nomor 2021 Tahun Indonesia Republik Negara (Berita Keuangan Kementerian Kerja Tata dan Organisasi tentang 118/PMK.01/2021 PeraturanMenteriKeuanganNomor 12. 923); Nomor 2019 Tahun Indonesia Republik Negara (Berita Bumi Gas dan
jdih.kemenkeu.go.id
berikut: sebagai berbunyi 7 Pasal sehingga diubah 7 Pasal (2) ayat Ketentuan 2.
migas. hulu usaha kegiatan terkait pengeluaran membayar dan penerimaan, menampung untuk USO valuta dalam rekening adalah Bumi, Gas dan Minyak Rekening disebut selanjutnya yang Indonesia, Bank pada 600000411980 Nomor Migas Pengeluaran dan Penerimaan BI Lain Rek 11. tertentu. periode pada Sama Kerja Kontrak dalam diatur yang haknya dengan dibandingkan Kontraktor oleh bumi gas tau a dan/ minyak pengambilan kekurangan adalah Kontraktor Lifting Under 10. tertentu. periode pada Sama Kerja Kontrak dalam diatur yang haknya dengan dibandingkan Kontraktor oleh bumi gas atau dan/ minyak pengambilan kelebihan adalah Kontraktor Lifting Over 9. point). transfer (custody penyerahan titik di dibagi atau dijual yang bumi gas dan/atau mentah minyak sejumlah adalah Lifting 8. bumi. gas dan minyak usaha kegiatan meliputi tanggungjawabnya dan tugas bidang yang Menteri oleh ditetapkan yang harga menggunakan dengan negeri dalam kebutuhan memenuhi untuk bumi gas dan/atau minyak penyerahan atas Kontraktor kepada Pemerintah oleh dibayarkan yang imbalan adalah Fee DMO disebut selanjutnya yang DMO Imbalan 7. negeri. dalam kebutuhan memenuhi untuk bumi gas dan/atau minyak berupa Kontraktor bagian penyerahan kewajiban adalah DMO disingkat selanjutnya yang Obligation Market Domestic 6. eksploitasi. dan eksplorasi pelaksanaan untuk Indonesia pertambangan hukum wilayah dalam di tertentu daerah adalah Kerja Wilayah 5. perundang-undangan. peraturan ketentuan dengan sesuai BPMA atau Migas SKK dengan Sama Kerja Kontrak berdasarkan kerja wilayah suatu pada eksploitasi dan eksplorasi melakukan untuk ditetapkan yang tetap usaha bentuk atau usaha badan adalah Kontraktor 4. rakyat. kemakmuran besar sebesar untuk dipergunakan hasilnya dan Negara menguntungkan lebih yang eksploitasi dan eksplorasi kegiatan dalam lain sama kerja kontrak bentuk atau hasil bagi kontrak adalah Sama Kerja Kontrak 3.
jdih.kemenkeu.go.id
dengan: dimaksud pembayaran memperhitungkan dapat BPMA atau Migas SKK (1), ayat 7 Pasal dalam dimaksud sebagaimana Anggaran Jenderal Direktur kepada Kontraktor Lifting Under nilai pembayaran permintaan mengajukan Untuk (2) utang. perjanjian/kontrak/pengakuan dokumen dalam disepakati disetujui/ telah atau perundang-undangan peraturan ketentuan dengan sesuai yang perikatan terdapat sepanjang Keuangan, Menteri persetujuan mendapatkan atau dan/ ditetapkan telah yang migas hulu usaha kegiatan pelaksanaan pendukung kegiatan dan/atau migas hulu usaha kegiatan dari lain kewajiban nilai d. dan/atau Kontraktor; kepada Mewah Barang atas Penjualan Pajak dan Nilai Pertambahan Pajak atau Nilai, Pertambahan Pajak (reimbursement) kembali pembayaran kelebihan nilai c. tempo; jatuh telah yang Kontraktor Lifting Over nilai b. sebelumnya; periode Fee DMO pembayaran kelebihan nilai a. dengan: dimaksud pembayaran memperhitungkan dapat BPMA atau Migas SKK (1), ayat 7 Pasal dalam dimaksud sebagaimana Anggaran Jenderal Direktur kepada Kontraktor Fee DMO pembayaran permintaan mengajukan Untuk (1) 8 Pasal
berikut: sebagai berbunyi 8 Pasal sehingga diubah 8 Pasal Ketentuan 3.
bersangkutan. yang Kontraktor bank rekening nomor dan nama, verifikasi, kerja kertas kurang paling dengan dilengkapi
(1) ayat pada dimaksud sebagaimana Kontraktor
Lifting Under nilai pembayaran permintaan dan Kontraktor Fee DMO pembayaran Permintaan (2) Anggaran. Jenderal Direktur kepada Deputi Setingkat Pejabat atau Deputi atau BPMA Kepala atau Migas SKK Kepala oleh tertulis secara disampaikan (4) ayat 5 Pasal dalam dimaksud sebagaimana Kontraktor Lifting Under nilai pembayaran permintaan dan (2) ayat 3 Pasal dalam dimaksud sebagaimana Kontraktor Fee DMO pembayaran Permintaan (1) 7 Pasal
jdih.kemenkeu.go.id a bumi. gas dan minyak hulu usaha kerja wilayah suatu mengelola jawab bertanggung yang pihak selaku Pemerintah oleh ditunjuk yang Kontraktor merupakan b huruf (2) ayat pada dimaksud sebagaimana bumi gas dan minyak hulu usaha kerja wilayah dalam operator selaku bertindak yang Kontraktor Kontraktor, beberapa dan Pemerintah oleh ditandatangani tersebut kerja wilayah atas Sama Kerja Kontrak ha! Dalam (3) bumi. gas dan minyak hulu usaha kerja wilayah dalam operator selaku bertindak b. dan (Persero); Pertamina PT oleh langsung tidak maupun langsung secara dimiliki sahamnya seluruh atau sebagian a. kriteria: dengan Kontraktor merupakan
(1) ayat pada dimaksud sebagaimana Kontraktor (2)
Pemerintah. kepada bumi gas dan minyak hulu usaha kegiatan pelaksanaan pendukung kegiatan atau dan/ bumi gas dan minyak hulu usaha kegiatan pelaksanaan dalam perusahaannya anak dan/atau (Persero) Pertamina PT Kewajiban dengan Kontraktor kepada Pemerintah kewajiban memperhitungkan dapat Anggaran Jenderal Direktorat 1),( ayat 7 Pasal dalam dimaksud sebagaimana Kontraktor Lifting Under dan/atau Fee DMO pembayaran permintaan penyelesaian Untuk (1) Pasal9
berikut: sebagai berbunyi 9 Pasal sehingga (6), ayat yakni ayat, satu ditambahkan dan diubah 9 Pasal (3) ayat dan (1) ayat Ketentuan 4.
utang. pengakuan kontrak/ perjanjian/ dokumen dalam disepakati disetujui/ telah atau perundang-undangan peraturan ketentuan dengan sesuai yang perikatan terdapat sepanjang Keuangan, Menteri persetujuan mendapatkan dan/atau ditetapkan telah yang migas hulu usaha kegiatan pelaksanaan pendukung kegiatan dan/atau migas hulu usaha kegiatan dari lain kewajiban nilai d. dan/atau Kontraktor; kepada Mewah Barang atas Penjualan Pajak dan Nilai Pertambahan Pajak atau Nilai, Pertambahan Pajak (reimbursement) kembali pembayaran kelebihan nilai c. sebelumnya; periode Fee DMO pembayaran kelebihan nilai b. Kontraktor; Lifting Over nilai kewajiban a.
jdih.kemenkeu.go.id
Keuangan. Menteri persetujuan mendapatkan dan/atau ditetapkan telah yang migas hulu usaha kegiatan pelaksanaan pendukung kegiatan tau a dan/ migas hulu usaha kegiatan dari lain kewajiban nilai penyelesaian atas BPMA atau Migas SKK rekomendasi e. dan tempo; jatuh telah yang Kontraktor Lifting Over nilai kewajiban saldo penyelesaian d. Kontraktor; Lifting Under nilai dan Kontraktor Fee DMO nilai atas matematis perhitungan akurasi kebenaran c.
(2); ayat 7 Pasal dalam dimaksud sebagaimana
Lifting Under nilai pembayaran permintaan dan Kontraktor Fee DMO pembayaran permintaan dokumen kelengkapan b.
(1); ayat 7 Pasal dalam dimaksud
sebagaimana Lifting Under Nilai dan Fee DMO pembayaran permintaan dokumen kesesuaian a. berikut: sebagai penelitian melakukan Anggaran Jenderal Direktorat 7, Pasal dalam dimaksud sebagaimana Kontraktor Lifting Under nilai pembayaran permintaan tau a dan/ Kontraktor Fee DMO pembayaran permintaan memproses Untuk (1) 10 Pasal
berikut: sebagai berbunyi 10 Pasal sehingga (lb), ayat dan (la) ayat yakni ayat, (dua) 2 disisipkan (2) ayat dan (1) ayat antara di dan diubah 10 Pasal (3) ayat dan (2), ayat (1), ayat Ketentuan 5.
(RKUN). Negara Umum Kas Rekening ke disetor yang Negara Bagian Kondensat Mentah Minyak Kewajiban dalamnya di termasuk tidak (1) ayat pada dimaksud sebagaimana perusahaannya anak dan/atau (Persero) Pertamina PT Kewajiban (6) Sama. Kerja Kontrak sesuai kepemilikan persentase berdasarkan bumi gas dan minyak hulu usaha kerja wilayah suatu dalam Kontraktor hak besaran merupakan (4) ayat pada dimaksud sebagaimana interest) (participating partisipasi Hak (5) bumi. gas dan minyak hulu usaha kerja wilayah dalam bersangkutan yang Kontraktor interest) (participating partisipasi hak sebesar maksimum dan Kontraktor masing-masing Sama Kerja Kontrak dalam diatur yang besaran kepada mengacu
(1), ayat pada dimaksud sebagaimana Kontraktor
atas Pemerintah diperhitungkan dapat yang Kontraktor Lifting Under dan/atau Fee DMO Jumlah (4)
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana Anggaran Jenderal Direktorat oleh diajukan yang pembayaran permintaan Atas (1) 11 Pasal
berikut: sebagai berbunyi 11 Pasal sehingga dihapus, (4) ayat ketentuan dan diubah 11 Pasal (6) ayat dan (5), ayat (3), ayat (2), ayat Ketentuan 6.
hurufb.
(4) ayat pada dimaksud sebagaimana Anggaran
Jenderal Direktorat permintaan memenuhi BPMA atau Migas SKK setelah (3) ayat dan (2) ayat pada dimaksud sebagaimana ketentuan mengikuti dengan Anggaran Jenderal Direktorat oleh kembali diproses a, huruf (4) ayat pada dimaksud sebagaimana Anggaran Jenderal Direktorat oleh dihentikan yang pembayaran permintaan Proses (5)
(1). ayat pada dimaksud sebagaimana
ketentuan memenuhi untuk BPMA atau Migas SKK kepada pemberitahuan surat penerbitan b. dan Perbendaharaan; Jenderal Direktorat kepada pembayaran permintaan proses penghentian a. melakukan: Anggaran Jenderal Direktorat terpenuhi, tidak (1) ayat pada dimaksud sebagaimana ketentuan penelitian basil berdasarkan hal Dalam (4) negara. keuangan kondisi memperhatikan dengan terpenuhi (2) ayat dimaksud sebagaimana hal sejak kerja hari (sepuluh) 10 lama paling waktu jangka dalam Anggaran Jenderal Direktorat oleh dilaksanakan (2) ayat pada dimaksud sebagaimana pembayaran permintaan Pengajuan (3) Perbendaharaan. Jenderal Direktorat kepada pembayaran permintaan pengajuan memproses Anggaran Jenderal Direktorat terpenuhi, telah (lb) ayat pada dimaksud sebagaimana ketentuan terhadap penelitian basil berdasarkan ha! Dalam (2) kerja. hari (empat) 4 lama paling dilaksanakan yang acara, berita dalam dituangkan yang BPMA, atau Migas SKK dengan rekonsiliasi dilakukan selanjutnya (la) ayat pada dimaksud sebagaimana Anggaran Jenderal Direktorat penelitian basil Berdasarkan (lb) diterima. dokumen sejak kerja hari (sepuluh) 10 lama paling dilaksanakan yang pembayaran, permintaan dokumen kebenaran dan kelengkapan meneliti untuk Anggaran Jenderal Direktorat oleh dilaksanakan
(1) ayat pada dimaksud sebagaimana Penelitian (la)
jdih.kemenkeu.go.id
diundangkan. tanggal pada berlaku mulai m1 Menteri Peraturan II Pasal
Anggaran. Jenderal Direktorat dan Perbendaharaan Jenderal Direktorat kepada (5) ayat pada dimaksud sebagaimana pemindahbukuan atas koran rekening menyampaikan Indonesia Bank (6) bersangkutan. yang Kontraktor Rekening ke Bumi Gas dan Minyak Rekening dari Kontraktor Lifting Under nilai pembayaran dan Kontraktor Fee DMO pembayaran untuk dana memindahbukukan Indonesia Bank (2), ayat pada dimaksud sebagaimana transfer perintah surat dan/atau dana pencairan perintah surat Berdasarkan (5) Dihapus. (4) Anggaran. Jenderal Direktorat dari pembayaran permintaan surat diterimanya sejak terhitung kerja hari (tujuh) 7 lama paling waktu jangka dalam diterbitkan (2) ayat pada dimaksud sebagaimana transfer perintah surat atau dan/ dana pencairan perintah Surat (3) Indonesia. Bank kepada elektronik secara transfer perintah surat atau dan/ dana pencairan perintah surat menyampaikan dan menerbitkan Perbendaharaan Jenderal Direktorat persyaratan, memenuhi telah (1) ayat pada dimaksud sebagaimana verifikasi hasil hal Dalam (2) verifikasi. proses melakukan Perbendaharaan Jenderal Direktorat (2), ayat 10 Pasal dalam dimaksud
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 365
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 198501162010122002
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memenuhi kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa untuk memberikan landasan hukum serta kepastian hukum terkait penyelesaian hak dan kewajiban negara, ketentuan mengenai penyelesaian Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat diperhitungkan dengan nilai kewajiban lain kontraktor kepada pemerintah atas pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di dalam dan /a tau di luar wilayah kerja, sepanjang mendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
jdih.kemenkeu.go.id
laut). mil 12 s.d. (0 Aceh kewenangan wilayah di laut dan darat di berada yang bumi gas dan minyak bidang di hulu usaha kegiatan bersama pengendalian dan pengelolaan melakukan untuk iiibentuk yang Pemerintah badan suatu adalah BPMA disingkat selanjutnya yang Aceh Migas Pengelola Badan 2. Bumi. Gas dan Minyak Hulu Usaha Kegiatan Pengelolaan Penyelenggaraan tentang 2013 Tahun 9 Nomor Presiden Peraturan sesuai dibentuk yang kerja satuan adalah Migas SKK disebut selanjutnya yang Bumi Gas dan Minyak Hulu Usaha Kegiatan Pelaksana Khusus Kerja Satuan 1. dengan: dimaksud yang ini Menteri Peraturan Dalam 1 Pasal
berikut: sebagai berbunyi 1 Pasal sehingga diubah, 1 Pasal 11 angka Ketentuan 1.
berikut: sebagai diubah 923) Nomor 2019 Tahun Indonesia Republik Negara (Berita Bumi Gas Dan Minyak Hulu Usaha Kegiatan Dalam Kontraktor Lifting Under atau dan/ Kontraktor Lifting Over Fee, Obligation Market Domestic Pembayaran Cara Tata tentang 118/PMK.02/2019 Nomor Keuangan Menteri Peraturan dalam ketentuan Beberapa
I Pasal
BUMI. GAS DAN MINYAK HULU USAHA KEGIATAN DALAM
KONTRAKTOR LIFTING UNDER DAN/ATAU KONTRAKTOR
LIFTING OVER FEE, OBLIGATION MARKET DOMESTIC
PEMBAYARAN CARA TATA TENTANG 118/PMK.02/2019
NOMOR KEUANGAN MENTER! PERATURAN ATAS
PERUBAHAN TENTANG KEUANGAN MENTER! PERATURAN
