PMK
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, UNDER
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nornor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni.
- Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pernerintah yang dibentuk untuk rnelakukan pengelolaan dan pengendalian bersarna kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Burni yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 rnillaut).
- Kontrak Kerja Sarna adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sarna lain dalarn kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih rnenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kernakrnuran rakyat.
- Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk rnelakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sarna dengan SKK Migas atau BPMA sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalarn Wilayah Hukurn Pertarnbangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
- Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa rninyak dan/ atau gas burni untuk rnernenuhi kebutuhan dalarn negeri.
- Irnbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah irnbalan yang dibayarkan oleh Pernerintah kepada Kontraktor atas penyerahan rninyak dan/atau gas burni untuk rnernenuhi kebutuhan dalarn negeri dengan rnenggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya rneliputi kegiatan usaha rninyak dan gas burni.
- Lifting adalah sejurnlah rninyak rnentah danjatau gas burni yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point).
DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya
Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Under Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengarnbilan rninyak dan/atau gas burni oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna pada periode tertentu.
- Under Lifting Kontraktor adalah kekurangan pengarnbilan rninyak danjatau gas burni oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna pada periode tertentu.
- Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USO untuk menampung penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas. *)
