Pasal 9
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEHUBUNGAN
(1) Penambang Aset Kripto yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(2) Penambang Aset Kripto yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
(3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir.
(4) Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak; dan
- melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
