PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 26
BAB 3 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto selaku Penjual Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
PENUTUP
