PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 19
BAB 3 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
(1) Pemanfaat jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:
- bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
- bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terpenuhi dalam hal:
- alamat korespondensi atau penagihan pemanfaat jasa berada di Indonesia; dan/atau
- pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh pemungut pajak yaitu Indonesia.
