Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penjaminan Pemerintah dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penjaminan Pemerintah diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) bahwa permohonan Penjaminan Pemerintah telah diterima dengan lengkap dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penjaminan Pemerintah.
Paragraf 3 Evaluasi atas Permohonan Penjaminan Pemerintah
